• PKBM NGUDI MAKMUR
  • Bersama Kita Bisa....

AD/ART PKBM NGUDI MAKMUR

ANGGARAN DASAR

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

PKBM NGUDI MAKMUR

 

MUQODIMAH

Bismillahirrohmanirrohim

 

Firman Allah Subhanahu Wata’ala ;

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Qs At Taubah : 122)

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

PASAL 1

1.

Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Ngudi Makmur

2.

Pertama dirintis dan berdiri di Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada tanggal 25 Maret 2010.

3.

Sejak tahun 2015 PKBM Ngudi Makmur berkedudukan di MTs Ma’arif NU 1 Karanglewas, karena kerjasama kemitraan dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai.

4.

Pu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai pada saat perintisan hingga keluar legalitas resmi operasional.

5.

Selanjutnya disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ngudi Makmur.

 

BAB II

SIFAT

 

PASAL 2

1.

PKBM Ngudi Makmur adalah sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat, bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan pendidikan kesetaraan bebas untuk mengikuti program-programnya.

2.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bersifat bebas, demokratis dan non politis

 

BAB III

ASAS

 

PASAL 3

 

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini berasaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)

 

 

BAB IV

RELIGIUS DAN NASIONALIS

Pasal 4

1.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beraqidah islamiyah dalam sumber hukum alqur’an dan alhadits

2.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beri’tiqod ahli sunnah wal jama’ah

3.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memberi kesempatan kepada warga masyarakat lintas agama bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan meskipun melalui program kesetaraan, tanpa mebedakan ras dan suku tertentu.

 

BAB V

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 5

1

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah guna memperluas pemerataan kesempatan belajar.

2

Meningkatkan mutu proses dan hasil penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

3

Mengembangkan keterkaitan dan kesepadanan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan perkembangan IPTEK

4

Mengembangkan potensi santri pondok pesantren khususnya dan masyarakat luar pesantren pada umumnya.

5

Membantu pemerintah dalam bidang pendidikan dan sosial, membentuk manusia berbudi luhur, berakhlak mulia, berusaha mencerdaskan kehidupan bangsa, menyebar luaskan toleransi antar umat beragama untuk kesejahteraan kedamaian dalam kehidupan social kemasyarakatan., memberikan ruang kesempatan belajar pendidikan bermutu bagi anak yatim dan fakir miskin sesuai dengan kebijakan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB VI

USAHA

 

PASAL 6

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  berusaha dengan ;

 

1.

Menyelenggarakan program ketrampilan yang meliputi komputer, pertanian, Kelompok Belajar Usaha.

 

2.

Menyelenggarakan program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang meliputi Kelompok belajar Paket A (Setara SD), Kelompok Belajar Paket B (Setara SMP), Kelompok Belajar Paket C (Setara SMA), Kelompok Usaha Mandiri, Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

 

3.

Mengadakan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak untuk mewujudkan terbentuknya nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai pembelajaran,nilai-nilai ketrampilan serta keilmuan dan pengalaman yang akan memperkaya pengetahuan bagi warga belajar.

 

4.

Menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum serta tidak menyimpang dari tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan Republik Indonesia, ketertiban umum, dan tata susila yang baik.

 

 

 

 

BAB VII

KEKAYAAN

 

PASAL 7

 

Kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), adalah berupa nilai uang, nilai barang/inventaris, hasil dari usaha-usaha PKBM/Pengelola, bantuan/sumbangan dari pemerintah atau badan-badan/biaya sumbangan operasional pendidikan dari warga belajar baik incidental maupun berkala yang tidak mengikat PKBM Ngudi Makmur. Hibah/Wasiat ,Pendapatan-pendapatan dari usaha dan sumber lainnya yang halal dan sah, Dana yang tidak segera dipergunakan untuk kepentingan/keperluan PKBM, oleh badan pengurus menurut cara yang ditetapkan oleh parta pendiri

 

BAB VIII

BADAN PENGURUS

 

PASAL 8

 

1.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang anggota

 

2.

Badan pengurus terdiri dari

 

 

a.       Ketua

 

 

b.      Sekertaria

 

 

c.       Bendahara

 

 

d.      Yang semua itu diangkat oleh Badan Pengawas atas usul dari Badan Pengurus

 

3.

Anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah orang-orang warga Negara Indonesia dan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

 

 

a.       Muslim dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala,

 

 

b.      Bersikap Loyal kepada Lembaga dan Pemerintah Indonesia

 

 

c.       Memiliki jiwa ikhlas untuk berkorban

 

 

d.      Bersedia dan sanggup melaksanakan anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

4.

Anggota badan pengurus dipilih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Badan pengurus bisa diangkat dari para pendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh para pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

5.

Anggota Badan Pengurus dari suatu periode tertentu dapat diusulkan untuk diangkat kembali menjadi Anggota Badan Pengurus pada periode berikutnya

 

6.

Badan pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasehat dan pelindung

 

7.

Seorang yang dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan telah mengakibatkan kerugian bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masyarakat atau negara, berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan tersebut, yang mempunyai hokum  tetap, tidak dapat menjadi anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

BAB IX

KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS

 

PASAL 9

 

1.

Keanggotaan badan pengurus berakhir karena ;

 

 

a.       Meninggal dunia,

 

 

b.      Atas permintaan sendiri,

 

 

c.       Ditaruh di bawah pengampunan (curatele),

 

 

d.      Berakhirnya masa jabatan,

 

 

e.       Keputusan rapat pengurus yang disetujui lebih dari satu jumlah anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

 

2.

Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika (mereka) lalai, melakukan tindakan-tindakan, baik di dalam atau di luar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga merugikan kekayaan atau nama baik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

 

 

BAB X

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS/YAYASAN

 

PASAL 10

 

1.

Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan terwiujudnya maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan menjalankan tindakan-tindakan yang dianggap berguna dan menguasai kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan sebaik-baiknya, termasuk tindakan yang tersebut di bawah ini ;

 

 

a.       Menyusun aggaran rumah tangga, aturan-aturan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan rencana kerja

 

 

b.      Mengatur dan mengusahakan pemasukan keuangan/kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

 

c.       Melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap baik dan berguna untuk mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

 

d.       

 

2.

Surat-surat keluar ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, sedang untuk hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan, bendahara turut pula menadatanganinya

 

3.

Dalam 2 (dua) bulan setelah akhir kalender yang juga menjadi tahun buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ketua memberi laopran tentang pekerjaan-pekerjaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tahun yang lampau kepada rapat badan pengurus.

 

 

 

 

PASAL 11

 

1.

Ketua bersama-sama dengan sekretaris atau seorang yang mendapat kekuasaan dari mereka berhak mewakili Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di dalam atau di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk tujuan seperti yang tersebut di bawah ini ;

 

 

a.       Mengadakan pinjaman uang guna -atau atas- tanggungan PKBM atau meminjamkan uang lembaga kepada pihak lain, atau pihak lain kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),

 

 

b.      Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, termasuk bangunan dan hak atas atau kepemilikan tanah,

 

 

c.       Mengikat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penanggung,

 

 

d.      Menggadaikan barang-barang bergerak yang menjadi kepemilikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Dengan ketentuan haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari sekretaris dan atau bendahara

 

 

 

 

 

RAPAT BADAN PENGURUS

 

Pasal 12

 

 

1.

Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu, jikalau perlu oleh ketua sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua

 

2.

Di dalam semua rapat, ketua memegang pimpinan. Dan jikalau ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir

 

3.

Rapat badan pengurus dianggap sah, jikalau skurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari para anggota badan pengurus yang hadir.

 

4.

Jikalau yang hadir tidak cukup, pimpinan rapat dapat melakukan rapat baru secepat-cepatnya 1 (satu) minggu, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah itu. Dalam rapat dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengikat jumlah anggota yang hadir

 

5.

Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak, kecuali jikalau dalam anggaran dasar ini dan dalam peraturan anggaran rumah tangga ditentukan dengan cara lain

 

6.

Tiap-tiap anggota dalam rapat badan pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara

 

 

 

 

7.

Jikalau suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka dalam hal ini ketua dapat memutuskan dengan penuh kebijaksanaan demi kemanfaatannya

 

 

 

BAB XII

TAHUN BUKU

 

PASAL 13

 

 

1.

Tahun buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini dimulai dari awal januari sampai akhir bulan desember di setiap tahunnya

 

2.

Badan pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban mengeani keuangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta laporan tahunan tersebut harus disankan oleh badan pendiri

 

 

 

BAB XIII

PERUBAHAN, TAMBAHAN, DAN PEMBUBARAN

 

PASAL 14

 

 

1.

Anggaran dasar ini merupakan peraturan yang tertinggi dari peraturan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

 

Putusan untuk merubah, dan menambah peraturan anggaran dasar ini, atau untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini hanya sah jikalau diadakan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu, dan usul yang berkenaan disetujui oleh semua yang hadir

 

 

2.

Keputusan untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  hanya dapat diambil atas usul badan pengurus, ternyata bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak mempunyai kekuatan untuk hidup lagi atau kekayaan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

 

 

3.

Jika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibubarkan, maka rapat bersama antara para anggota badan pengurus dan badan pendiri diwajibkan menunjuk 2 (dua) orang pemberes diantara mereka sendiri atau pihak lain untuk membereskan hak-hak, kewajiban, dan beban-beban Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

 

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

 

 

1.

      Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur oleh badan pengurus dalam anggaran rumah tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan atau aturan-aturan lainnya tetapi dengan ketentuan bahwa aturan-aturan demikian tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini

 

2.

Selanjutnya penghadap tersebut menerangkan, telah ditetapkan dan diangkat untuk pertama kali masing-masing yang tersebut di bawah ini sebagai anggota dari :

Badan Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat ( PKBM ) dengan nama jabatan :

 

 

 

 

a.

Badan Pendiri/Perintis

KH. Abdul Kodir, MPdI

 

b.

Penasehat

Muhammad Didin Syarifudin, S.Pd

 

c.

Ketua Yayasan

Setyo Widodo, S.Pd

 

d.

Ketua PKBM

Neil Almas Fahmi, S.Pd

 

e.

Sekertaris

Sukur Waluyo, SE

 

f

Bendahara

Miftahussurur, S.Pd

 

 

 

 

 

Sub Bidang Jenjang Kesetaraan

 

a.

Keaksaraan Fungsional

Kusen, S.Pd

 

b.

Kesetaraan Paket A

Handik Ambarwati, S.Pd

 

c.

Kesetaraan Paket B

Masruri, SE

 

d.

Kesetaraan Paket C

Soderi, S.Ag

 

e.

KBU

Makhbub Arrizal, S.Pd

 

f.

TBM

M. Fikri Khoeri, S.Pd

 

g.

Informatika

M. Nur Hidayat, S.Kom.I

 

 

 

 

 

 

Akhirnya penghadap tersebut menerangkan, bahwa penetapan dan pengangkatan tersebut di atas telah disetujui dan diterima baik oleh masing-masing yang bersangkutan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                Ditetapkan di  : Karanglewas

                                                                                Pada tanggal   : 25 Oktober 2010

 

BADAN PENDIRI

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

PKBM NGUDI MAKMUR

 

 

Ketua Yayasan

Ketua

PKBM Ngudi makmur

 

 

 

Setyo Widodo, S.Pd

Neil Almas Fahmi, S.Pd

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
NILAI NILAI PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN

Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan ti

19/06/2025 12:25 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 532 kali
MANAJEMEN PKBM

Manajemen PKBM Perencanaan. Perencanaan sebagai bagian penting dalam proses manajemen merupakan suatu tahap yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap berikutnya, karena melalui p

19/06/2025 12:23 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 604 kali
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA PKBM

Dibentuknya PKBM adalah sebagai pemicu dan bersifat sementara, masyarakat sendirilah yang selanjutnya memiliki wewenang untuk mengembangkannya, karena itulah pendekatan dalam program PK

19/06/2025 12:22 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 729 kali
MENINGKATKAN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PLS

Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang tidak hanya terbatas pada ruang kelas formal. Dalam konteks ini, program pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi sangat penting, teruta

11/06/2025 10:33 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 640 kali
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan Luar S

11/06/2025 09:59 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 1216 kali
MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT DI ERA DIGITAL

PENDAHULUAN Pendidikan di Indonesia semakin mengandalkan teknologi informasi yang berkembang pesat, menghasilkan kemajuan dan efektivitas dalam proses belajar -mengajar (Pramesworo

11/06/2025 09:47 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 970 kali
TANTANGAN YANG DIHADAPI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Tantangan yang  Dihadapi  dalam  Implementasi  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat Pendidikan  luar  sekolah  berbasis 

11/06/2025 09:28 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 957 kali
STRATEGI DAN EFEKTIVITAS MENINGKATKAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Strategi  untuk  Meningkatkan  Efektivitas  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat. Untuk  meningkatkan  efektivitas  pendidika

11/06/2025 09:19 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 533 kali
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha

05/06/2025 12:42 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 530 kali
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid

05/06/2025 12:40 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 712 kali